Dasar Hukum Pemadam Kebakaran
Dasar Hukum Pemadam Kebakaran Indonesia
Dasar hukum pemadam kebakaran di Indonesia secara umum terutama diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, baik tingkat nasional maupun daerah. Beberapa dasar hukum utama yang mengatur pemadam kebakaran di Indonesia antara lain adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana,
Undang-Undang ini mengatur pengelolaan dan penanggulangan bencana di Indonesia, termasuk kebakaran. Bab III dan Bab IV UU ini menjelaskan tugas dan tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah dalam penanggulangan bencana, termasuk pemadam kebakaran.
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Polisi memiliki peran penting dalam penanganan kebakaran, terutama dalam penyelidikan kebakaran yang dapat menimbulkan kerugian besar. UU ini mengatur tugas dan tanggung jawab kepolisian dalam mengatasi kebakaran.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Kebakaran,
Peraturan Pemerintah ini lebih spesifik dalam mengatur penanggulangan kebakaran, termasuk organisasi pemadam kebakaran, persyaratan keselamatan kebakaran, dan peran pemerintah pusat dan daerah dalam penanggulangan kebakaran.
4. Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Kebakaran,
Setiap daerah di Indonesia juga dapat memiliki peraturan daerah yang mengatur aspek-aspek tertentu terkait penanggulangan kebakaran sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik wilayah mereka.
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Penanggulangan Kebakaran di Daerah,
Peraturan ini mengatur standar pelayanan minimal yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah dalam hal penanggulangan kebakaran.
6. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pembinaan dan Pengawasan Kegiatan Penanggulangan Kebakaran di Lingkungan Polri,
Peraturan ini mengatur tugas dan tanggung jawab Kepolisian dalam pembinaan dan pengawasan kegiatan penanggulangan kebakaran.
7. Peraturan Bupati/Walikota tentang Penanggulangan Kebakaran di Daerah,
Pemerintah daerah juga dapat mengeluarkan peraturan-peraturan yang lebih spesifik dalam mengatur pemadam kebakaran di wilayah mereka.